1

MI. MA'ARIF NU. AL-ISHLAH SUMBERANYAR-ROWOKANGKUNG-LUMAJANG

Jumat, 17 Januari 2014

Visi, Misi dan Tujuan MI. Ma’arif NU. Al-Ishlah



LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU.
MADRASAH IBTIDAIYAH AL-ISHLAH SUMBERANYAR

a.         Profil Sekolah.
1.      Sejak berdiri sampai sekarang MI. Ma’arif NU. Al-Ishlah Sumberanyar mengalami beberapa kali pergantian kepemimpinan. Namun pergantian tersebut merupakan mata rantai sejarah yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Karena mempunyai Visi dan Misi yang sejalan untuk mengembangkan dan membawa MI. Ma’arif NU. Al-Ishlah Sumberanyar menjadi yang terbaik didunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Lumajang Namun keberhasilan ini juga karena dukungan dari semua pihak (warga sekolah ) yang saling membantu dan berbuat yang terbaik.
2.      Visi, Misi dan Tujuan MI. Ma’arif NU. Al-Ishlah Sumberanyar.
2.1     Visi Pengertian Visi adalah wawasan yang menjadi sumber arahan sekolah dan digunakan untuk memandu, merumuskan misi, dengan kata lain visi adalah gambaran masa depan yang diinginkan oleh sekolah, agar sekolah dapat menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan.
MI. Ma’arif NU. Al-Ishlah Sumberanyar adalah salah satu lembaga yang terdapat di lingkungan Ma’arif NU. Kabupaten Lumajang. Sehingga dalam perumusan Visi dan Misi tidak bertentangan dengan rumusan visi dan misi dari Ma’arif NU. Kabupaten Lumajang. Rumusan Visi kami adalah sebagai berikut : UNGGUL DALAM PRESTASI BERDASARKAN IMTAQ DAN IPTEK.
Misi pada umumnya dirumuskan dalam kalimat filosofis sehingga setiap orang memiliki penafsiran yang berbeda-beda. Dan dapat menimbulkan perselisihan dalam implementasinya. Agar tidak terjadi salah penafsiran indicator dalam visi yang kami buat adalah sebagai berikut :
a.    Berkualitas dalam perolehan nilai hasil belajar dan kualitas proses belajar mengajar.
b.      Cerdas dan terampil dalam menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.       Penuh kreasi dalam bidang seni dan budaya.
d.      Iman dan taqwa sebagai kendali setiap tindakan yang kita lakukan.
2.2     Misi
Misi adalah tindakan yang dilakukan untuk mewujudkan atau merealisasikan visi tersebut, karena visi harus mengakomodasi semua kelompokyang terkait dengan sekolah. Dengan kata lain Misi adalah suatu strategi atau cara untuk mencapai visi yang sudah ditetapkan secara tepat dan benar. Tanpa adanya strategi yang benar tidak mungkin semua visi akan tercapai.
Kami akan merumuskan suatu misi sekolah sebagai beriklut :
a.         Membentuk manusia yang cerdas dan terampil.
b.         Membentuk Manusia Yang Beriman, Bertaqwa, Berakhlakul Karimah, dan Berkepribadian Luhur
c.          Menyelenggarakan Pendidikan Yang Berorientasi Mutu. Baik secara keilmuan maupun secara Moral dan Sosial, sehingga mampu menyiapkan dan mengembangkan sumber daya insan yang mmempunyai kualitas dibidang Imtaq dan Iptek.
d.         Melaksanakan bimbingan secara efektif, membantu serta mendorong siswa untuk mengenali potensi diri, sehingga setiap siswa dapat berkembang secara optimal sesuai potensi yang dimiliki.
e.          Menumbuhkan semangat keunggulan secara intensif kepada seluruh warga sekolah
f.          Menumbuhkan penghargaan terhadap ajaran agama Islam yang berwawasan Ahlussunnah Wal Jama’ah
g.         Menyesuaikan diri terhadap perubahan mendasar tentang pelaksanaan konsep managemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS) serta kurikulum
2.3     Tujuan Sekolah.
Pengetian tujuan sekolah adalah tahapan atau langkah yunrtuk mewujudkan visi dalam jangka waktu tertentu, dengan kata lain tujuan merupan “ APA” yang akan dicapai/dihasilkan oleh sekolah bersangkutan dan “KAPAN” tujuan itu akan tercapai.
Tujuan dikaitkan dengan jangka waktu 3-5 tahun, jika visi merupan gambaran sekolah secara utuh atau ideal maka tujuan yang uingin dicapai dalam jangka waktu 3 tahun mungkin belum seideal visi atau belum selengkap visi dengan kata lain tujuan itu dapat terwujud dari sebagai yang kita buat.

Kamis, 04 April 2013

DATA PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN



NO
NUPTK
KODE GURU
NAMA/TUGAS
FOTO
1
1076754657200013
310833077
ADIANTO, S.Pd.
KEPALA MADRASAH

2
4038745647200023
310795125
TAUKHED, S.Pd.I
Guru Mapel / Sarpras

3
1957731635200002
310798392
MISDI IMRON
B P

4
9544745648200013
310795126
UMPI ASY'ARI,S.Pd.I
Wali Kelas VI / Operator

5
7834754655200002
310798388
ABDULAH EKO P, S.Pd.I
Wali Kelas VI/ BENDAHARA

6
7741754655300002
310798395
ZUHAYA ULFA, S.Ag
Guru Bahasa Arab / Humas

7
6342762663300013
310798390
Dian Esti Wijaya, S.Pd.I
Nip : 19841010 200501 2 0001
Wali Kelas II / Waka

8
3244760661110063
310798394
SYAMSUDDIN JZ, S.Pd.I
Guru Penjas / Pramuka

9
2746762663300062
310798391
ISLAMIYAH, S.Pd
Wali Kelas III / Kurikulum

10
5242760661300113
310798389
ARIF FATMAWATI, S.Pd.
Wali Kelas IV / KEPUSTAKAAN

11

310798393
NUR LAILATUL B, S.Pd.I
Wali Kelas I / Guru B.Ing

Minggu, 11 November 2012

Jumat, 09 November 2012

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 24 TAHUN 2006
                                               

TENTANG


  PELAKSANAAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR  22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI  UNTUK SATUAN  PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN  NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006  TENTANG  STANDAR  KOMPETENSI
LULUSAN UNTUK SATUAN  PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang  :    bahwa agar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22                       Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dapat dilaksanakan di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah secara baik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  tentang  Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat   :    1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);


3.    Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4.    Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Keputusan Presiden  Nomor 20/P Tahun 2005;
5.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang  Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang   Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
                                                                                               
MEMUTUSKAN:

Menetapkan        : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG    PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI  UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN  NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1

(1) Satuan pendidikan  dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan   yang bersangkutan berdasarkan pada :
a.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b.    Peraturan Pemerintah   Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
c.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
d.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.  
(2) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan  standar yang lebih tinggi dari Standar Isi  sebagaimana  diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Standar Kompentesi Lulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.  

(3) Pengembangan dan penetapan  kurikulum tingkat satuan pendidikan    dasar dan menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

(4) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.

(5) Kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah  memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah.

Pasal 2

(1)   Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mulai tahun ajaran 2006/2007.

(2)   Satuan pendidikan  dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah   paling lambat tahun ajaran 2009/2010.

(3) Satuan pendidikan dasar dan menengah  pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan  uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah  untuk  semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007.

(4) Satuan pendidikan dasar dan menengah  yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun, dengan tahapan :
a.    Untuk sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI),  dan sekolah dasar luar biasa (SDLB):
       - tahun I    : kelas 1 dan 4;
       - tahun II   : kelas 1,2,4, dan 5;
       - tahun  III : kelas 1,2,3,4,5 dan 6.

b.    Untuk sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) :
       - tahun I    : kelas 1;
       - tahun II   : kelas 1 dan 2;
          - tahun III  : kelas 1,2, dan 3.

(5) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri Pendidikan Nasional.

Pasal  3

(1) Gubernur dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  untuk satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus,  disesuaikan  dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di provinsi masing-masing.

(2) Bupati/walikota dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan dasar,   disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.

(3) Menteri Agama dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan madrasah ibtidaiyah (MI),  madrasah tsanawiyah (MTs),  madrasah aliyah (MA), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK),  disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 4

(1)  BSNP melakukan pemantauan perkembangan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pada tingkat satuan pendidikan, secara nasional.

(2)  BSNP dapat mengajukan usul revisi  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah  sesuai dengan keperluan berdasarkan pemantauan hasil evaluasi sebagaimana  dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

Direktorat Jenderal  Manajemen  Pendidikan Dasar dan Menengah:
a.    menggandakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  serta mendistribusikannya kepada setiap satuan pendidikan secara nasional;
b.    melakukan usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah dapat  mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.  

Pasal 6

Direktorat  Jenderal  Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a.    melakukan sosialisasi   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP,  terhadap guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)  dan/atau  Pusat  Pengembangan  dan Penataran Guru (PPPG);
b.    melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun  BSNP kepada dinas pendidikan provinsi,  dinas pendidikan kabupaten/kota, dan dewan pendidikan;
c.    membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penjaminan mutu satuan pendidikan dasar dan menengah agar   dapat memenuhi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  melalui LPMP.

Pasal 7

Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional:
a.    mengembangkan model-model kurikulum  sebagai masukan bagi BSNP;
b.    mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif;
c.    mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus;
d.    bekerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau LPMP melakukan pendampingan  satuan pendidikan dasar dan menengah dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah;
e.    memonitor secara nasional penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,   mengevaluasinya, dan mengusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau Menteri;
f.     mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pasal 8

Direktorat Jenderal  Pendidikan Tinggi:
a.    melakukan sosialisasi  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,   di kalangan lembaga pendidikan tenaga keguruan (LPTK);

b.    memfasilitasi pengembangan kurikulum dan tenaga dosen LPTK yang mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pasal 9

Sekretariat Jenderal   melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, kepada pemangku kepentingan umum.

Pasal 10

Departemen lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan dasar dan         menengah :
a.    melakukan sosialisasi  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya dan berkoordinasi dengan Departemen Pendidikan Nasional;
b.    mengusahakan secara nasional sesuai dengan kewenangannya agar sarana, prasarana, dan sumber daya manusia satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya mendukung  pelaksanaan  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan  Menengah;
c.    melakukan supervisi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :
a.    Nomor 060/U/1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar;
b.    Nomor 061/U/1993 tentang  Kurikulum Sekolah Menengah Umum;
c.    Nomor 080/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan; dan
d.    Nomor 0126/U/1994 tentang Kurikulum Pendidikan Luar Biasa;
dinyatakan tidak berlaku bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sejak satuan pendidikan dasar dan menengah  yang bersangkutan melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagaimana diatur dalam  Pasal 2 dan Pasal 3.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2006

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.


BAMBANG SUDIBYO



 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons