This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Jumat, 17 Januari 2014
Visi, Misi dan Tujuan MI. Ma’arif NU. Al-Ishlah
04.22
UMPI ASY'ARI
No comments
LEMBAGA
PENDIDIKAN MA’ARIF NU.
MADRASAH IBTIDAIYAH AL-ISHLAH
SUMBERANYAR
a.
Profil Sekolah.
1.
Sejak berdiri sampai sekarang MI. Ma’arif NU. Al-Ishlah Sumberanyar mengalami beberapa kali pergantian kepemimpinan.
Namun pergantian tersebut merupakan mata rantai sejarah yang tidak dapat
dipisahkan satu dengan lainnya. Karena mempunyai Visi dan Misi
yang sejalan untuk mengembangkan dan membawa MI. Ma’arif NU. Al-Ishlah
Sumberanyar menjadi yang terbaik didunia pendidikan, khususnya di Kabupaten
Lumajang Namun keberhasilan ini juga karena dukungan dari semua pihak (warga
sekolah ) yang saling membantu dan berbuat yang terbaik.
2. Visi, Misi dan Tujuan MI. Ma’arif
NU. Al-Ishlah Sumberanyar.
2.1
Visi Pengertian Visi adalah wawasan yang
menjadi sumber arahan sekolah dan digunakan untuk memandu, merumuskan misi,
dengan kata lain visi adalah gambaran masa depan yang diinginkan oleh sekolah,
agar sekolah dapat menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan.
MI. Ma’arif NU. Al-Ishlah Sumberanyar
adalah salah satu lembaga yang terdapat di lingkungan Ma’arif NU. Kabupaten Lumajang. Sehingga dalam perumusan Visi dan Misi tidak
bertentangan dengan rumusan visi dan misi dari Ma’arif NU. Kabupaten Lumajang.
Rumusan Visi kami adalah sebagai berikut : UNGGUL
DALAM PRESTASI BERDASARKAN IMTAQ DAN IPTEK.
Misi pada umumnya dirumuskan dalam
kalimat filosofis sehingga setiap orang memiliki penafsiran yang berbeda-beda.
Dan dapat menimbulkan perselisihan dalam implementasinya. Agar tidak terjadi
salah penafsiran indicator dalam visi yang kami buat adalah sebagai berikut :
a.
Berkualitas dalam perolehan nilai hasil
belajar dan kualitas proses belajar mengajar.
b.
Cerdas dan terampil dalam menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi.
c.
Penuh kreasi dalam bidang seni dan
budaya.
d.
Iman dan taqwa sebagai kendali setiap tindakan
yang kita lakukan.
2.2 Misi
Misi adalah tindakan yang dilakukan untuk mewujudkan atau
merealisasikan visi tersebut, karena visi harus mengakomodasi semua
kelompokyang terkait dengan sekolah. Dengan kata lain Misi adalah suatu
strategi atau cara untuk mencapai visi yang sudah ditetapkan secara tepat dan
benar. Tanpa adanya strategi yang benar tidak mungkin semua visi akan tercapai.
Kami akan merumuskan suatu misi sekolah
sebagai beriklut :
a.
Membentuk manusia yang cerdas dan
terampil.
b.
Membentuk Manusia Yang Beriman, Bertaqwa, Berakhlakul
Karimah, dan Berkepribadian Luhur
c.
Menyelenggarakan Pendidikan
Yang Berorientasi Mutu. Baik secara keilmuan maupun secara Moral dan Sosial,
sehingga mampu menyiapkan dan mengembangkan sumber daya insan yang mmempunyai
kualitas dibidang Imtaq dan Iptek.
d.
Melaksanakan bimbingan secara
efektif, membantu serta mendorong siswa untuk mengenali potensi diri, sehingga
setiap siswa dapat berkembang secara optimal sesuai potensi yang dimiliki.
e.
Menumbuhkan semangat
keunggulan secara intensif kepada seluruh warga sekolah
f.
Menumbuhkan penghargaan
terhadap ajaran agama Islam yang berwawasan Ahlussunnah Wal Jama’ah
g.
Menyesuaikan diri terhadap perubahan
mendasar tentang pelaksanaan konsep managemen peningkatan mutu berbasis sekolah
(MPMBS) serta kurikulum
2.3 Tujuan Sekolah.
Pengetian tujuan sekolah adalah tahapan atau langkah yunrtuk
mewujudkan visi dalam jangka waktu tertentu, dengan kata lain tujuan merupan “
APA” yang akan dicapai/dihasilkan oleh sekolah bersangkutan dan “KAPAN” tujuan
itu akan tercapai.
Tujuan dikaitkan dengan jangka waktu 3-5 tahun, jika visi
merupan gambaran sekolah secara utuh atau ideal maka tujuan yang uingin dicapai
dalam jangka waktu 3 tahun mungkin belum seideal visi atau belum selengkap visi
dengan kata lain tujuan itu dapat terwujud dari sebagai yang kita buat.
Kamis, 04 April 2013
DATA PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN
06.00
UMPI ASY'ARI
No comments
NO
|
NUPTK
|
KODE GURU
|
NAMA/TUGAS
|
FOTO
|
1
|
1076754657200013
|
310833077
|
ADIANTO, S.Pd.
KEPALA MADRASAH
|
|
2
|
4038745647200023
|
310795125
|
TAUKHED, S.Pd.I
Guru Mapel / Sarpras
|
|
3
|
1957731635200002
|
310798392
|
MISDI IMRON
B P
|
|
4
|
9544745648200013
|
310795126
|
UMPI ASY'ARI,S.Pd.I
Wali Kelas VI / Operator
|
|
5
|
7834754655200002
|
310798388
|
ABDULAH EKO P, S.Pd.I
Wali Kelas VI/ BENDAHARA
|
|
6
|
7741754655300002
|
310798395
|
ZUHAYA ULFA, S.Ag
Guru Bahasa Arab / Humas
|
|
7
|
6342762663300013
|
310798390
|
Dian Esti Wijaya, S.Pd.I
Nip : 19841010 200501 2 0001
Wali Kelas II / Waka
|
|
8
|
3244760661110063
|
310798394
|
SYAMSUDDIN JZ, S.Pd.I
Guru Penjas / Pramuka
|
|
9
|
2746762663300062
|
310798391
|
ISLAMIYAH, S.Pd
Wali Kelas III / Kurikulum
|
|
10
|
5242760661300113
|
310798389
|
ARIF FATMAWATI, S.Pd.
Wali Kelas IV / KEPUSTAKAAN
|
|
11
|
310798393
|
NUR LAILATUL B, S.Pd.I
Wali Kelas I / Guru B.Ing
|
|
Minggu, 11 November 2012
Jumat, 09 November 2012
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
05.23
UMPI ASY'ARI
No comments
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2006
TENTANG
PELAKSANAAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22
TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR
23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa
agar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dapat dilaksanakan di satuan pendidikan
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah secara baik, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4496);
3.
Peraturan Presiden
Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4.
Keputusan Presiden
Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P
Tahun 2005;
5.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR
23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1)
Satuan
pendidikan dasar dan menengah mengembangkan
dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai
kebutuhan satuan pendidikan yang
bersangkutan berdasarkan pada :
a.
Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai
dengan Pasal 27;
c.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
d.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
(2)
Satuan pendidikan dasar
dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Isi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Standar Kompentesi Lulusan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
(3)
Pengembangan dan penetapan
kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar
dan menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan
pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
(4)
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat
mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar
dan menengah yang disusun oleh BSNP.
(5)
Kurikulum satuan
pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar
dan menengah setelah memperhatikan
pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah.
Pasal
2
(1) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah mulai tahun ajaran 2006/2007.
(2) Satuan pendidikan dasar dan menengah harus sudah mulai
menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah paling lambat tahun ajaran 2009/2010.
(3) Satuan pendidikan dasar
dan menengah pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah yang telah melaksanakan
uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara
menyeluruh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah untuk semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran
2006/2007.
(4) Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji coba kurikulum
2004, melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun, dengan tahapan :
a. Untuk sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), dan sekolah dasar luar biasa (SDLB):
- tahun I :
kelas 1 dan 4;
- tahun II : kelas 1,2,4, dan 5;
- tahun
III : kelas 1,2,3,4,5 dan 6.
b. Untuk sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah
(MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah
kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah menengah pertama luar
biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) :
- tahun I :
kelas 1;
- tahun II : kelas 1 dan 2;
- tahun III : kelas
1,2, dan 3.
(5) Penyimpangan
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah
mendapat izin Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 3
(1) Gubernur dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, untuk
satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan
di provinsi masing-masing.
(2) Bupati/walikota dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah,
untuk satuan pendidikan dasar, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan
pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.
(3) Menteri Agama dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, untuk
satuan pendidikan madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), madrasah aliyah (MA), dan madrasah aliyah
kejuruan (MAK), disesuaikan
dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) BSNP
melakukan pemantauan perkembangan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pada tingkat satuan
pendidikan, secara nasional.
(2) BSNP
dapat mengajukan usul revisi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan keperluan berdasarkan pemantauan
hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 5
Direktorat
Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah:
a.
menggandakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta mendistribusikannya kepada setiap
satuan pendidikan secara nasional;
b.
melakukan usaha
secara nasional agar sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah dapat
mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 6
Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a.
melakukan sosialisasi
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar
dan menengah yang disusun BSNP, terhadap
guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan/atau Pusat
Pengembangan dan Penataran Guru
(PPPG);
b.
melakukan sosialisasi
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan
penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP kepada dinas pendidikan
provinsi, dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan dewan pendidikan;
c.
membantu pemerintah provinsi
dan kabupaten/kota dalam penjaminan mutu satuan pendidikan dasar dan menengah agar dapat memenuhi Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, melalui LPMP.
Pasal 7
Badan Penelitian dan
Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional:
a.
mengembangkan model-model
kurikulum sebagai masukan bagi BSNP;
b.
mengembangkan dan
mengujicobakan model-model kurikulum inovatif;
c.
mengembangkan dan
mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus;
d.
bekerjasama dengan perguruan
tinggi dan/atau LPMP melakukan pendampingan
satuan pendidikan dasar dan menengah dalam pengembangan kurikulum satuan
pendidikan dasar dan menengah;
e.
memonitor secara nasional
penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, mengevaluasinya, dan
mengusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau Menteri;
f.
mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang
pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 8
Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi:
a.
melakukan sosialisasi Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, di kalangan lembaga pendidikan
tenaga keguruan (LPTK);
b.
memfasilitasi pengembangan
kurikulum dan tenaga dosen LPTK yang mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 9
Sekretariat
Jenderal melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, kepada pemangku kepentingan umum.
Pasal 10
Departemen lain yang menyelenggarakan
satuan pendidikan dasar dan menengah
:
a.
melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan
kewenangannya dan berkoordinasi dengan Departemen Pendidikan Nasional;
b.
mengusahakan secara nasional
sesuai dengan kewenangannya agar sarana, prasarana, dan sumber daya manusia
satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya mendukung pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
c. melakukan
supervisi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 11
Dengan
berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :
a.
Nomor
060/U/1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar;
b.
Nomor
061/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah
Menengah Umum;
c.
Nomor
080/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan; dan
d.
Nomor
0126/U/1994 tentang Kurikulum Pendidikan Luar Biasa;
dinyatakan
tidak berlaku bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sejak satuan pendidikan
dasar dan menengah yang bersangkutan
melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 12
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2006
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO